Berdasarkan permen 45 tahun 2014 tanggal 11 Juni 2014, Seragam sekolah telah di tentukan secara nasional.
Ada 3 jenis seragam yaitu :
1. Seragam nasional (dipakai hari senin - selasa) dan hari lain pada saat pelaksanaan upacara bendera (bertopi pet, berdasi dan logo topi tutwuri handayani)
2. Seragam khas sekolah
3. Seragam Pramuka
Khusus no. 2 dan 3 di pakai selain hari senin/selasa.
Ketentuan pakaian sbb :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar